DPR RI Mensahkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK 2026-2031 Puan Maharani Ajak Kerja Dengan Integritas

Media Nusantara jakarta, 13 Maret 2026 – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari ini telah menyahkan lima orang anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode jabatan 2026–2031. Sebelumnya, calon komisioner telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI.

Read More

 

Puan Maharani, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan besar harapan kepada para komisioner agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi OJK secara ketat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Sistem Keuangan (UU P2SK).

 

“Terutama dalam hal penguatan pengawasan sektor keuangan, perlindungan konsumen, serta adaptasi terhadap inovasi teknologi keuangan dan aset kripto,” ujar Puan Maharani.

 

Dia juga mengucapkan selamat bekerja dan mengajak para komisioner untuk mengemban amanah masyarakat dengan integritas setinggi-tingginya.

 

(Ruslandy)