Dinkes Bolmong Bekali Tenaga Medis untuk Penerapan Program ePuskesmas Pelayanan Rekam Medis

Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar pelatihan soal Rekam Medis Elektronik di seluruh Puskesmas,  yang bertempat di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Senin 1 April 2024.

MNT BOLMONG — Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar pelatihan soal Rekam Medis Elektronik (RME) di seluruh Puskesmas,  yang bertempat di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Senin 1 April 2024.

Kepala Dinkes Bolmong, Ketut Kolak menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi penggunaan sistem RME terpadu ePuskesmas, sebagai langkah menuju transformasi digital di sektor kesehatan.

Read More

“Pelatihan ini, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya implementasi sistem RME di seluruh fasilitas kesehatan,” ujar Ketut Kolak.

Ketut Kolak berharap, pelatihan ini dapat meningkatkan kemampuan tenaga medis dan administratif dalam mengoperasikan sistem RME.

“Sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi kepada masyarakat,” kata Ketut Kolak.

Ketut Kolak menjelaskan, dengan adanya dukungan dan fasilitasi dari Dinkes Bolmong, diharapkan implementasi ePuskesmas akan memberikan dampak positif ke depan.

“Program digitalisasi ini bertujuan dalam menunjang program kesehatan masyarakat secara keseluruhan yang terintegrasi secara secara online,” ujarnya.

Ketut Kolak menjelaskan, penggunaan rekam medis elektronik dengan dibarengi sistem komputerisasi dalam penyelenggaraan rekam medis sangat membantu dalam proses pengolahan data medis pasien.

“Rekam medis elektronik dapat membantu petugas medis mengukur tentang seberapa efektif serta seberapa luas layanan yang diberikan kepada pasien,” ujarnya.

Ketut Kolak menambahkan, merujuk pada Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 yang menjelaskan, tujuan rekam medis elektronik untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan;memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis; menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis; dan mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis yang berbasis digital dan terintegrasi.

“Dengan kondisi tersebut fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, balai, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri kesehatan wajib menerapkan rekam medis elektronik pada pelayanan kesehatan di Fasyankes-nya (Fasilitas Pelayanan Kesehatan),” ujar Ketut Kolak.

Sementara itu, Sekretaris Dinkes Bolmong, Yusuf Detu menerangkan, hadirnya rekam medis elektronik sangat membantu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Fasyankes.

Detu menjelaskan, penerapan rekam medis elektronik pada waktu sekarang merupakan suatu kewajiban bagi Fasyankes termasuk Puskesmas.

“Tentunya sebagai pengelola puskesmas, diperlukan pertimbangan yang tepat untuk memilih sistem rekam medis elektronik. Dalam hal ini, ePuskesmas adalah pilihan yang tepat bagi pengelola Puskesmas yang ingin mengawasi dan mengelola rekam medis elektronik dengan lebih efisien,” ujar Detu.

Dia menuturkan, ePuskesmas sendiri merupakan sistem aplikasi pelayanan pasien Puskesmas yang menggunakan cloud computing.

“Sistem RME ini dapat diakses dari berbagai perangkat yang memiliki internet. Terintegrasi dengan SATUSEHAT dan BPJS Pcare, serta memiliki banyak fitur yang dapat memenuhi kebutuhan Puskesmas dalam pelayanan pasien,” ujarnya. (budyanto hamjah)

http://mnt.co.id/wp-content/uploads/2024/09/99whatsapp-image-20240825-at-131041jpeg.jpg