Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT,KPK, Hartanya Tercatat Rp 85,62 Milyar

Media Nusantara Jakarta- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada dini hari Selasa (3/3/2026) di wilayah Jawa Tengah. Selain dirinya, orang kepercayaan dan ajudannya juga turut ditangkap dalam operasi tersebut.

Read More

 

Setelah penangkapan, Fadia Arafiq dibawa ke kantor KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Tim penyidik KPK juga melakukan penyegelan terhadap kantor Bupati Pekalongan dan sejumlah dinas terkait di Kabupaten Pekalongan guna mengamankan bukti-bukti yang relevan dengan penyelidikan.

 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2024 yang disampaikan kepada KPK pada 30 Maret 2025, total harta kekayaan Fadia Arafiq tercatat sebesar Rp85.623.500.000 atau sekitar Rp85,62 miliar.

 

– Tanah dan bangunan: Sebanyak 26 bidang yang tersebar di beberapa wilayah yaitu Pekalongan, Bogor, Semarang, Depok, dan Jakarta, dengan nilai total Rp74,29 miliar.

– Alat transportasi dan mesin: Dua unit kendaraan, yaitu mobil Hyundai tahun 2013 senilai Rp200 juta dan Toyota Alphard tahun 2018 senilai Rp980 juta, sehingga total mencapai Rp1,18 miliar.

– Harta bergerak lainnya: Bernilai Rp3,02 miliar.

– Kas dan setara kas: Sebesar Rp10,33 miliar.

 

Sebelumnya, pada LHKPN periode 2023, harta kekayaan Fadia Arafiq tercatat sebesar Rp80,09 miliar, dengan sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan.

 

Fadia Arafiq yang merupakan politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terpilih kembali sebagai Bupati Pekalongan pada Pilkada 2024. Pada Maret 2025 silam, ia pernah menjadi sorotan publik setelah menanggapi keluhan warga tentang kondisi jalan rusak dengan kata-kata yang dianggap kasar. Pihaknya kemudian mengklarifikasi bahwa komentar tersebut ditujukan kepada akun yang diduga sering menyebarkan informasi tidak benar tentang pemerintah kabupaten.

 

Sampai saat ini, KPK belum mengumumkan secara rinci tentang kasus korupsi yang menjadi dasar pelaksanaan OTT tersebut.

 

(TIM MEDIA Nusantara)(Lndy)