MNT— Bolsel, Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), H.Iskandar Kamaru,S.Pt,M.Si menegaskan perintah penghentian seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Puncak Landaso, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki.
Ia menyatakan kegiatan tersebut ilegal dan berpotensi besar memicu bencana banjir maupun longsor.
Saat Dihubungi pada Sabtu (6/12/2025), Bupati Iskandar menekankan bahwa sekalipun kewenangan izin tambang berada di Pemerintah Pusat, pemerintah daerah tetap berkewajiban melindungi masyarakat dari dampak lingkungan.
“Perizinan memang ada di pusat, tapi dampaknya terjadi di wilayah,” tegas Iskandar
Ia mengingatkan agar kepentingan ekonomi tidak dijalankan secara serampangan, terutama di wilayah rawan bencana.
“Banjir yang kerap terjadi adalah peringatan nyata. Kita tidak bisa menutup mata. Semua pihak harus menjaga ekosistem Bolsel,” kata Kamaru
Sebut Bupati, lokasi tersebut merupakan perkebunan dan tidak boleh dijadikan lokasi pertambangan sebab dekat dengan persawahan.
“Tentu ini berbahaya jika ada aktifitas PETI,”Tutur Top Eksekutif Bolsel Tersebut.
Bupati Iskandar mencontohkan desa-desa yang dekat lokasi tersebut seperti Dudepo sebelum ada aktifktas tambang, pernah mengalami bencana banjir besar di tahun 2020
“Untuk itu kami siap mengambil tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terkait aktivitas pertambangan di Puncak Landaso,”tegas Bupati Bolsel
Kapolres Bolsel melalui Kasat Reskrim IPTU Iqbal Putra Saimuri membenarkan adanya laporan mengenai aktivitas pertambangan ilegal.
“Segera kita atensi untuk penertiban,” ujarnya singkat melalui pesan seluler.
Aktivitas serupa pernah muncul pada Oktober lalu sebelum akhirnya dihentikan melalui proses mediasi yang melarang penggunaan alat berat di lokasi tersebut.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi Pemerintah Kecamatan Bolaang Uki pada Kamis (16/10/2025) lalu. Rapat tersebut dipimpin Camat Bolaang Uki, Nurhaeda Yasin, dan dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Kasat Pol-PP Mulyono Rochim, Kepala DLH Nashrudin Gobel, Kepala Kesbangpol Harmin Manoppo, Kepala Desa Sondana Dety Mokoagow, BPD, pihak Polres, serta pria yang disebut sebagai investor, Richard Mewo.
Dalam rapat itu, Kepala Desa Popodu, Siradjudin Yusuf, mengakui bahwa sejumlah warga resah atas keberadaan alat berat di Puncak Landaso.
“Memang benar ada alat berat. Warga mempertanyakan tujuan kegiatan ini, dan kami akan menindaklanjuti dengan pertemuan bersama masyarakat dan pihak Richard Mewo,” kata Siradjudin.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Richard Mewo telah membeli dua bidang lahan dari keluarga almarhum Sudirman Djafar dan Nurlaila Gobel. Informasi tersebut mengejutkan warga lantaran tidak ada sosialisasi resmi sebelumnya.
Sejumlah warga menilai pemerintah desa terlambat menyampaikan informasi kepada pemerintah kecamatan maupun masyarakat luas.
“Kalau ada kegiatan di wilayah desa, harus dilaporkan sejak awal. Bukan setelah muncul gejolak,” tegas Camat Nurhaeda.
Sumber internal yang enggan disebut namanya turut menduga adanya peran oknum aparat desa yang membuat aktivitas tersebut berjalan tanpa laporan resmi.
“Kami berharap pemerintah menelusuri siapa yang membawa pihak investor. Jangan sampai masyarakat dikorbankan,” ujarnya.
Menanggapi keresahan publik, Richard Mewo membantah pihaknya melakukan aktivitas penambangan di Puncak Landaso.
“Kami hanya membuka akses jalan menuju kebun. Belum ada kegiatan tambang. Kalau nanti ada rencana ke sana, tentu kami akan mengurus izin dan melapor ke Pemda,” jelasnya.
Namun, Camat Nurhaeda Yasin menegaskan bahwa hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan kawasan Puncak Landaso tidak layak untuk pertambangan karena berada dekat pusat pemerintahan Kabupaten Bolsel.
“Kami bersama masyarakat sepakat menolak aktivitas tambang di wilayah tersebut,” tegasnya.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini secara berimbang dan faktual.
(JK).
