MNT-Bolsel,Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (BOLSEL) H.Iskandar Kamaru S.Pt M.Si yang turut didampingi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)Bersama Jajarannya Mengikuti Rapat Kerja (Raker)dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Secara Virtual Terkait Pengawasan Kemendagri kemandirian fiskal yang berada di kab/kota. berlangsung di ruang commend center perkantoran panango , Senin,(25/082025).
Bupati Bolsel Beserta Pimpinan Kepala Daerah Se-Indonesia Ikuti Raker- RDP Bersana Komisi II Dan Kemendagri Secara Virtual

Dalam Rapat kerja serta rapat dengar pendapat tersebut di ikuti oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR RI) dan Kementrian Dalam Negeri(Kemendagri) serta Diikuti oleh seluruh Pimpinan Kepala Daerah seluruh Indonesia secara Virtual.
Dalam keterangan tersebut yang di sampaikan oleh komisi II,bahwa kemandirian fiskal adalah ukuran sejauh mana daerah mampu membiayai kebutuhan belanja dari sumber pendapatan asli daerah .
Secara rinci dari 38 provinsi hanya 11 provinsi yang memiliki kapasitas fiskal kuat , 12 provinsi dengan kategori sedang , 15 provinsi kasih tergolong lemah.
Ia juga menyoroti kasus di daerah dimana kebijakan PBB P2 memicu protes besar karena sudah merusak fasilitas publik dan ini agar menjadi pelajaran bagi seluruh kepala kepala daerah, karena keputusan instan seperti ini tidak hanya resiko menurunkan pelayan publik tetapi juga berpotensi menciptakan instabilitas sosial dan konflik di daerah.
komisi II DPR RI menekankan pentingnya perbuatan kinerja yang sudah di bicarakan , dan yang sudah di rumuskan bersama kedepan yaitu badan usaha milik daerah , badan pelayanan umum daerah , BMD , dan BMN , sebagai solusi kelanjutan untuk meningkatkan PAD tanpa harus mengorbankan kesejahteraan masyarakat.
Wamendagri Bima Arya sugiarto menyampaikan peningkatan kapasitas fiskal daerah yang di arahkan dalam dua bentuk , yaitu kebijakan advokasi sumber daya fiskal karena di situ kata Wamen ada target kemampuan meningkatkan keuangan yang selaras di pemerintah daerah terkait dengan PAD, DBH , DAU , dan dana intensif ,
Kemudian, yang kedua Terget meningkatakan kualitas belanja, dan di sini di targetkan agar belanja daerah harus berkualitas di iringi dengan pengawasan pengawasan dan juga harmonisasi dan sinergi.
Berikutnya salah satu cara melakukan penguatan kapasitas fiskal di daerah dalam hal pemerataan kata Wamen adalah pengaturan dana transfer pusat ke daerah .
Lanjut , dengan intensif fiskal ,
Wamen mengatakan pemerintah pusat bisa memberikan intensif fiskal tambahan ke daerah dengan penilaian ukuran ukuran tertentu dan atas kriteria tertentu, oleh karena itu Kemendagri membagi kapasitas fiskal menjadi tiga , yaitu kapasitas fiskal kuat yang PAD nya lebih tinggi dari pusat , yang kedua kapasitas sedang , kapasitas Lamah yang fiskalnya hanya bergantung .
(Jamal).
