Bripda Masias Siahaya Di Pecat Tidak Hormat Usai Terkait Kasus Kematian Siswa Di Tual

MALUKU – Bripda Masias Siahaya, anggota Yon C Pelopor Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku, dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemecatan dilakukan setelah ia terjerat kasus kematian siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14 tahun) di Kota Tual.

 

Pihak Polda Maluku mengkonfirmasikan bahwa proses pemecatan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami menjalankan proses secara transparan dan adil sesuai dengan mekanisme yang ada. Tindakan yang dilakukan oleh oknum ini tidak dapat diterima dan akan mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal,” ujar juru bicara Polda Maluku dalam keterangan resmi yang diterima.

 

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung selama 13 jam sejak Senin (23/2/2026) hingga dini hari Selasa (24/2/2026) memutuskan untuk memberhentikannya tidak dengan hormat. “Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” ujar Ketua Komisi Etik, Kombes Pol. Indera Gunawan yang juga mewakili tim dari Polda Maluku dalam sidang tersebut.

 

Bripda Masias diduga telah memukul korban menggunakan helm saat melakukan penyiraman aksi balap liar di wilayah Tual pada Kamis (19/2/2026). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada Jumat (20/2/2026) setelah korban dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim khusus dari Polda Maluku dan Polres Tual.

 

Setelah keluar dari ruangan sidang, Masias Siahaya tampak berjalan pelan dengan kepala tertunduk saat dikawal ketat personil Propam Polda Maluku. Ia kemudian digelandang ke rutan Polda Maluku sebelum dibawa ke Polres Tual untuk menjalani proses pidana sesuai dengan perbuatannya. Pihak Polda Maluku menjamin bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan tidak ada unsur pilih kasih.

 

( Ruslandy)