Media Nusantara JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) dini hari setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di beberapa wilayah termasuk Jawa Barat, Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT AKT telah melakukan pertambangan batubara tanpa izin sejak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada tahun 2017. Selain itu, perusahaan juga menjadikan lahan tambang sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah.
“Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga tahun 2025, dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan,” ujar Syarief.
Samin Tan kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan diduga melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP. Jumlah kerugian keuangan negara akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
( Ruslandy)
