MNT-Bolsel,Aktifitas Galian C yang berada di desa sinandaka, Kecamatan Helumo ,Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) , milik PT Nusantara Sejaterah Bersama Timbulkan ketidak nyamanan dan keresahan di lingkungan masyarakat.Jumat,(12/12/2025).
Aktifitas Galian C yang diduga belum memiliki Izin lingkungan ini menimbulkan keresahan warga yang ada di desa sinandaka.

Terkonfirmasi , akibat aktifitas tersebut, menimbulkan kepulan asap debu yang menganggu kenyamanan masyarakat serta dapat menimbulkan penyakit.bahkan Paparan jangka panjang dapat menyebabkan batuk kronis, sesak napas, dahak hitam, fibrosis paru (jaringan parut), kanker paru, dan komplikasi lainnya.
Operasional perusahaan yang diduga belum mengantongi izin lingkungan itu menghasilkan kepulan debu dan asap yang mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat.
Pantauan di lapangan memperlihatkan mesin pengolahan material di lokasi tersebut memicu polusi udara cukup parah.
Beberapa pengguna jalan bahkan tampak terganggu dan berteriak saat melintas karena jarak pandang tertutup debu yang pekat.
Elni (34), warga setempat, mengaku aktivitas itu telah berdampak langsung pada keluarganya. Debu dari truk pengangkut material kerap masuk ke dalam rumah karena kendaraan perusahaan tidak menggunakan penutup terpal saat melintas.
“Mereka lewat kencang, sudah saya tegur tapi tidak dihiraukan. Debunya masuk rumah, kami juga perlu sehat,” keluhnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolsel, Nasarudin Gobel, membenarkan adanya aktivitas galian C tersebut.
Namun ia memastikan bahwa PT Nusantara Sejahtera Bersama belum memiliki dokumen UKL-UPL, yang menjadi syarat wajib dalam pengelolaan kegiatan pertambangan dan lingkungan.
“Memang ada aktivitas, tapi dokumen UKL-UPL tidak ada. Tim kami akan turun untuk pengecekan langsung,” tegas Nasarudin.
(JK)
