URC Resmob Limango Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hingga Bone Bolango

MNT.CO.ID BOLMUT-Tim URC Resmob Limango Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara penganiayaan menggunakan senjata tajam. Terduga pelaku diamankan setelah keberadaannya terlacak hingga wilayah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Read More

Peristiwa tersebut berawal dari dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Sangkub Timur, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Menindaklanjuti laporan yang diterima, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 28 September 2026.

Dalam proses penyelidikan, Tim URC Resmob Limango melakukan pendalaman dengan meminta keterangan korban dan para saksi, sekaligus menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah bergerak menuju wilayah Provinsi Gorontalo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Resmob Limango berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bone Bolango untuk melakukan pencarian dan pengamanan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WITA, terduga pelaku berinisial FH alias A (24), warga Kecamatan Sangkub, berhasil diamankan di salah satu tempat kos di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

Setelah diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Markas Polres Bolaang Mongondow Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, korban dalam perkara tersebut berinisial RM (29), yang juga merupakan warga Kecamatan Sangkub.

Penanganan Sesuai Prosedur Hukum

Melalui Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Salibatian, S.H., M.H., pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk kesungguhan kami dalam menangani setiap laporan dan pengaduan masyarakat secara profesional serta tepat waktu. Kepastian hukum merupakan hak setiap warga, dan kami berkomitmen untuk menegakkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi serta terus menelusuri dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta, keterangan, dan alat bukti yang diperoleh, serta tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.

Imbauan kepada Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Setiap perkara akan diproses secara profesional berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam penyelidikan maupun penyidikan.

“Kami hadir untuk melindungi, melayani, dan menegakkan hukum bagi seluruh masyarakat Boltara. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta mempercayakan setiap persoalan kepada proses hukum yang berlaku,” tegas IPTU Rofly