Tegas Dan Cepat Tim Resmob Limango; Polres Bolmut Ringkus Buronan KDRT

Oplus_131072

Media Nusantara BOLMUT- Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara (Polres Bolmut) kembali menegakkan wibawa hukum. Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Operasi penangkapan dilakukan secara presisi di wilayah Kecamatan Sangkub pada Kamis malam (14/05/2026) dan berjalan aman tanpa hambatan maupun perlawanan

 

Read More

Tersangka berinisial I.W. (40 tahun), warga Desa Sangkub II, akhirnya diringkus di kediaman kerabatnya setelah sekian lama menghindar dari proses hukum Keberhasilan ini membuktikan komitmen kuat kepolisian bahwa setiap pelaku kejahatan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, akan terus diburu hingga bertanggung jawab di hadapan hukum

 

Kepala Satreskrim Polres Bolmut, IPTU Mario V. Sopacoly, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus KDRT menjadi salah satu prioritas utama pihaknya, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan bagi korban dan keharmonisan keluarga Langkah tegas ini diambil untuk memberikan rasa aman, perlindungan hukum, serta keadilan bagi masyarakat

 

“Penanganan kasus KDRT adalah perhatian serius kami Kepolisian hadir bukan hanya untuk menangkap pelaku, tetapi memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal. Seluruh proses hukum akan kami jalankan secara tegas, adil, dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas IPTU Mario V. Sopacoly

 

Kronologi kasus bermula dari laporan resmi yang diajukan korban berinisial H.D. terkait perbuatan kekerasan yang dilakukan tersangka pada Agustus 2025 silam. Sejak laporan diterima, penyidik telah dua kali memanggil pelaku untuk menjalani pemeriksaan, namun tersangka diketahui terus-menerus mangkir dan tidak hadir tanpa alasan yang sah. Atas dasar hal tersebut, pihak kepolisian pun menetapkan I.W. sebagai DPO dan mengintensifkan operasi pencarian

 

Berkat kerja keras tim, dukungan informasi dari masyarakat, serta hasil penyelidikan yang mendalam, keberadaan tersangka akhirnya terlacak di Desa Sangkub II. Tim Resmob segera bergerak cepat, mengamankan pelaku, dan membawanya ke Markas Komando Polres Bolmut untuk menjalani pemeriksaan lanjut serta proses hukum selanjutnya

 

Pihak kepolisian menegaskan, seluruh rangkaian penanganan perkara ini dilakukan dengan prosedur yang ketat, transparan, dan tetap menjaga hak-hak tersangka maupun korban. Melalui hasil ini, Polres Bolmut kembali mengingatkan seluruh masyarakat bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan yang dilarang hukum dan tidak dapat ditoleransi Tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku tindak pidana, dan aparat penegak hukum akan terus berkomitmen menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat hingga ke pelosok daerah

 

(Ruslandy)