BOLMONG — Sengketa kepemilikan lahan seluas 5.800 meter persegi yang saat ini ditempati bangunan SDN 1 Motabang dan lapangan desa, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, resmi memasuki tahap persiapan eksekusi fisik. Langkah tersebut dilakukan setelah pihak ahli waris, Kusma Damogalad, memperoleh kemenangan hukum berkekuatan tetap (inkrah) melalui seluruh tahapan peradilan yang berlangsung hampir satu dekade.
Melalui kuasa hukumnya, Andri Wahidin Saz Gani, SH, pihak ahli waris telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun putusan yang memenangkan pihak penggugat antara lain:
• Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 134/Pdt.G/2016/PN.Ktg tertanggal 31 Januari 2018;
• Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 80/PDT/2018/PT MDN tertanggal 28 Agustus 2018;
• Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 997 K/Pdt/2019 tertanggal 9 Mei 2019.
Dengan terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, maka secara hukum kepemilikan lahan dinyatakan sah berada di pihak ahli waris.
Meski demikian, pihak ahli waris menyatakan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan membuka ruang mediasi guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Namun, dalam rapat koordinasi terkait pelaksanaan eksekusi yang digelar baru-baru ini, pihak kuasa hukum mengaku menyayangkan ketidakhadiran perwakilan Pemerintah Kecamatan Lolak.
“Kami sangat menyayangkan tidak hadirnya pihak kecamatan dalam rapat koordinasi tersebut. Padahal, kami berharap dapat membicarakan langkah-langkah penyelesaian yang konstruktif dan saling menguntungkan,” ujar Andri.
Ia menambahkan, pihaknya masih memberikan kesempatan terakhir hingga 25 Mei 2026 bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk melakukan pertemuan serius guna membahas penyelesaian persoalan tersebut.
“Apabila hingga batas waktu yang telah diberikan tidak ada kepastian maupun respons yang memadai, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tahapan pengosongan objek sengketa,” tegasnya.
Menurut Andri, berdasarkan ketentuan hukum acara, pihak pemerintah masih memiliki waktu delapan hari setelah tenggat tersebut untuk memberikan tanggapan resmi sebelum proses eksekusi dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kecamatan Lolak maupun instansi terkait di Kabupaten Bolaang Mongondow belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah antisipasi ataupun solusi yang akan ditempuh menjelang berakhirnya tenggat waktu yang diberikan.
