Hukrim-Aktivitas peti pertambang emas desa Ratatotok kabupaten Minahasa tenggara menyusul kasus dugaan keterlibatan mantan Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap (JS) dalam pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di Lokasi Alason, Desa Ratatotok. Kalangan masyarakat dan aktivis menilai bahwa seruan “Gerakan Cinta Bumi” yang digaungkan JS pada tahun 2020 hanyalah panggung sandiwara belakangan.
“Pada masa jabatannya, dia banyak bicara soal melindungi bumi, bahkan menyatakan siap dimarahin menteri demi penghijauan lokasi yang rusak akibat PETI. Tapi kenyataannya, lokasi yang diduga jadi sarang PETI justru milik dirinya sendiri! Ini bukan hanya kemunafikan, tapi juga penghianatan terhadap rakyat yang dia katakan ingin lindungi,” ujar seorang aktivis lingkungan dengan nada tegas.
Tokoh masyarakat Tofik menambahkan, “Kita sudah bosan dengan oknum pejabat yang bilang satu tapi lakukan yang lain. PETI merusak lingkungan kita – hutan jadi gundul, sungai jadi keruh, anak cucu kita yang akan merasakan akibatnya. Sementara mereka justru mengumpulkan kekayaan dari kejahatan yang mereka tuduh-tuduhkan sebelumnya!”
Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh lagi bersikap pasif. “Jangan sampai kasus ini hanya menjadi omongan semalam saja. Kapolda Sulut dan Kejati Sulut harus segera mengungkap seluruh jaringannya, menyita aset yang diduga hasil kejahatan, dan pastikan tidak ada yang luput dari hukum – termasuk mereka yang punya ‘gelar’ mantan pejabat!”
Sebagaimana diketahui, lokasi PETI di Alason telah teridentifikasi melalui investigasi tim media, LSM, dan informasi dari warga setempat. Hingga saat ini, pihak JS belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PETI merupakan tindak pidana yang bisa dikenai sanksi berat, sementara UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU mengatur penyitaan aset hasil keuntungan kejahatan.
(LM)
