HUKRIM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) kembali berjalan tanpa hambatan. Sedikitnya empat unit alat berat dilaporkan aktif beroperasi di lokasi tersebut hingga hari ini Jumat (6/2/2026).
Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat yang tak ingin dituliskan namanya, satu unit alat berat tambahan tengah disiapkan untuk masuk lokasi. Namun, rencana tersebut masih terkendala persoalan internal antara pemilik lahan dan pemodal yang dikenal dengan sebutan “9 Naga”. Jika kendala tersebut terselesaikan, maka total lima alat berat dipastikan akan beroperasi penuh di kawasan PETI Busato.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung terang-terangan, seolah tanpa pengawasan aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Pinogaluman.
Kapolsek Pinogaluman Bungkam, Publik Curiga Ada Pembiaran
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pinogaluman, Ismail Nani, tidak memberikan respons. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon ke nomor pribadinya pada Jumat (6/2/2026) tidak dijawab.
Sikap bungkam ini memicu kecurigaan publik. Terlebih, beredar informasi di masyarakat bahwa salah satu pemodal alat berat yang akan masuk lokasi diduga merupakan pemodal dari oknum anggota Polsek Pinogaluman.
Jika dugaan tersebut benar, maka bukan hanya persoalan pembiaran, melainkan konflik kepentingan serius. Dalam konteks ini, Kapolsek sebagai pimpinan wilayah hukum patut dimintai pertanggungjawaban, baik secara moral maupun institusional, karena dugaan keterlibatan anggota tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan.
Kejati Sulut Tegas: PETI Rugikan Negara Rp21 Miliar per Tahun
Situasi di Pinogaluman ini berbanding terbalik dengan sikap tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik PETI di Sulawesi Utara telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp21 miliar per tahun.
Angka tersebut merupakan akumulasi kerugian di seluruh wilayah Sulut, termasuk Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang kini resmi masuk zona rawan PETI berdasarkan hasil investigasi Kejati.
“Kerugian ini menyeluruh di Sulawesi Utara. Boltara menjadi wilayah yang mendapat perhatian serius karena indikasi aktivitas PETI yang terus berkembang,” tegas Pattipeilohy.
Pernyataan itu disampaikan saat launching Program Prioritas Kejaksaan Negeri Boltara bersama Pemerintah Daerah, di Aula Gedung Wanita, Kompleks Wisata Pantai Batu Pinagut, Boroko, Sabtu (5/2/2026).
Kejahatan Terstruktur, Diduga Libatkan Pemodal Kuat
Kejati Sulut menilai PETI saat ini bukan lagi aktivitas sporadis, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan lingkungan dan ekonomi yang terstruktur, dengan indikasi kuat adanya pemodal besar dari luar daerah yang memanfaatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat lokal.
“Ini sudah masuk kategori Crime Green Finance. Alam dieksploitasi, negara dirugikan, sementara masyarakat hanya menerima dampak kerusakan dan konflik sosial,” ujar Pattipeilohy.
Kejati Sulut memastikan akan menurunkan tim khusus ke Boltara untuk melakukan pemetaan, pendalaman kasus, serta penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Negara Tegaskan: Tambang Ilegal Tidak Bisa Berlindung di Balik Lahan
Pattipeilohy juga menegaskan bahwa kepemilikan lahan tidak otomatis memberi hak menambang, karena sumber daya alam di bawah tanah adalah kewenangan negara, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
“Tanah masyarakat hanya beberapa jengkal di permukaan. Di bawahnya adalah milik negara dan tidak boleh dieksploitasi secara ilegal,” tegasnya.
Publik Menanti: Penegakan Hukum atau Pembiaran?
Aktivitas PETI Busato Kecamatan Pinogaluman kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang kembali marak, ditambah bungkamnya Polsek Pinogaluman serta dugaan keterlibatan oknum aparat, menempatkan institusi kepolisian setempat dalam sorotan tajam publik.
Pertanyaannya kini:
apakah hukum akan ditegakkan, atau justru dikalahkan oleh kekuatan modal dan bekingan?
Hingga berita ini diterbitkan kami dari pihak biro Bolmut akan menunggu klarifikasi terkait dengan hal tersebut sampai adanya jawaban kebenaran atas informasi peti busato.
(Ruslandy)
