HUKRIM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali muncul dengan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian. Kondisi lapangan bertentangan dengan pernyataan resmi Polsek Pinogaluman, sementara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku dan pihak yang mendukung.
1. Aktivitas PETI Tak Berhenti: Sejak pekan lalu, minimal empat unit alat berat beroperasi di lokasi PETI Kilo 6 Busato. Pada Rabu (4/2/2026), satu unit ekskavator tambahan masuk ke lokasi, membuktikan aktivitas ilegal terus berlangsung.
2. Alat Berat “Tim 9 Naga” Diduga Terkait Oknum Polisi: Alat berat baru tersebut dinamai “Tim 9 Naga”. Menurut warga yang tidak ingin disebutkan nama, kelompok ini diduga melibatkan oknum polisi sebagai pengendali operasional.
3. Koordinator Lapangan JS Terdeteksi Dekat Aparat: Koordinator lapangan berinisial JS terlihat di sekitar lokasi PETI pada Selasa malam (3/2/2026), kemudian muncul di Mapolsek Pinogaluman tepat sebelum alat berat tambahan masuk.
4. Pernyataan Resmi Bertentangan Fakta: Kapolsek Pinogaluman Ipda Ismail R. Nani sebelumnya menyatakan tidak menemukan aktivitas PETI, alat berat, atau sarana pendukung, serta menilai lokasi aman dan kondusif.
5. Masyarakat Desak Tindakan Tegas: Mendesak Polres Bolmut mengambil alih penanganan, menutup seluruh PETI, dan melakukan pemeriksaan internal transparan sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba dan KUHP.
(Ruslandy)
