Boltara – Tim Operasional Khusus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis Methamphetamine (sabu), dengan menangkap seorang tersangka berinisial (W)( umur 31 tahun tersebut.warga asal Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan pada hari,Sabtu 3/1/2026.di dekat mini’market kecamatan Bolangitang barat’desa jamsarang tersebut.kegiatan konferensi pers dan pimpin langsung Waka polres Bolmut kompol. Abdul,Rahman Faudzi. S.H.M.H. Dan Bersama juga, Kasat Narkoba.IPTU hevry Samson.S.H. dan Kasi Humas polres Bolmut Aipda Boby Noe.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengadu adanya aktivitas mencurigakan terkait pengiriman paket barang yang diduga mengandung narkotika dari arah Palu, Sulawesi Tengah, menggunakan kendaraan taksi gelap rute trans Sulawesi. Setelah melalui tahap penyelidikan dan pengawasan yang cermat, tim Satresnarkoba akhirnya melakukan tindakan penangkapan terhadap (W) saat ia akan mengambil paket yang dicurigai.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa beberapa paket putih kristal yang diduga sabu, beserta alat-alat yang digunakan untuk penyimpanan. Selain itu, juga diamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkotika.
Kapolres Bolmut melalui Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa tersangka (W)saat ini telah di bawah tahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus ini, termasuk mencari tahu siapa saja yang menjadi pemasok maupun pihak lain yang terlibat.
“Kami mengapresiasi dukungan dan informasi dari masyarakat yang telah membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Polres Bolmut akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Bolmut,” ucap Kasatresnarkoba dalam keterangannya.
“Tersangka (W) diduga telah melanggar” Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda.
Penulis(Ruslandy)
