MNT KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersepakat menjalin kerja sama dengan BPJS) Ketenagakerjaan.
Kerja sama tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang di tandatangani kedua bela pihak di Ruang Kerja Asisten II Pemkot, Kamis 22 Februari 2024.
Kerja sama tersebut terkait pemberian perlindungan kepada pekerja rentan.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Lulu Mokoginta mengatakan Pemkot Kotamobagu telah mengalokasikan 9000 kuota untuk pekerja rentan. Mereka akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Namun, dari total kuota tersebut, baru sekitar 1000 lebih data yang telah diverifikasi. Masih terdapat data yang belum valid karena perbedaan NIK, Nama, dan Tanggal Lahir antara data yang disampaikan oleh pihak desa, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Lulu.
Lulu menekankan perlunya koordinasi antara pihak terkait untuk validasi data yang belum lengkap tersebut.
Dia juga menyampaikan bahwa 1000 lebih data yang telah divalidasi akan segera dibayarkan pada tahap pertama.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kotamobagu, Andre Ratu, menyambut baik langkah Pemkot Kotamobagu dalam melindungi pekerja-pekerja rentan.
“Pekerja rentan ini seperti tukang bentor, pedagang-pedagang kecil, petani dan lainnya pada dasarnya pekerja informal,” ujar Andre
Andre pun mengatakan nantinya akan dilakukan proses untuk pengumpulan data pada masyarakat melalui desa dan kelurahan.
“Sekarang tinggal pengumpulan data sesuai dengan permintaan kami yakni Nama, alamat, NIK kemudian tanggal lahir, Nama Ibu kandung dan seterusnya. Dari 9000 orang yang dianggarkan baru sekitar 1000 an lebih yang datanya sudah siap diproses Minggu depan pada tahap pertama,” jelasnya.
Ia berharap program tersebut bukan hanya dilaksanakan pada tahun 2024 saja, namun secara terus menerus atau berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi pihak Pemkot Kotamobagu, atas ditandatanganinya PKS tersebut, kami juga berharap program ini dapat berkelanjutan hingga tahun-tahun mendatang,” katanya.
Selain itu Andre juga menyoroti perlunya optimalisasi perlindungan jasa konstruksi di Kotamobagu, mengingat minimnya proyek jasa konstruksi yang didaftarkan oleh perusahaan pelaksana proyek hingga saat ini. (budyanto hamjah)