MNT, BOLMONG – Pernyataan warga masyarakat Desa Toruakat Tony Datu, dipemberitaan salah satu media online yang meminta pemerintah desa untuk memanggil pihak PT BDL untuk disidang adat desa langsung ditanggapi oleh Sangadi (kepala desa) Toruakat Tomy Mokobela, Kamis (09/01/2025) .
Menurut Sangadi bahwa protes salah satu warga yang agamanya mengakses lahan perkebunan yang mereka klaim sebagai milik adat, yang kini digunakan oleh PT Bulawan Daya Lestari (BDL) adalah mengada-ada alias hoax.
“Bagaimana bisa lahan yang diklaim milik masyarakat adat, sementara tidak ada dasar hukum yang jelas,” kata Sangadi.
Pihaknya selaku pemerintah desa sudah memeriksa langsung legalitas atau perijinan dari PT BDL. Dan dalam setiap pertemuan selalu disampaikan kepada masyarakat ijin dari PT BDL itu lengkap.
Saya sebagai kepala desa sudah memeriksa sejak awal, dan sudah berulang kali sampaikan kepada termasuk kepada masyarakat saudara Tonny Datu bahwa PT BDL telah mengantongi PPKH dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.711/MENLHK/SETJEN/PLA. 0/6/2023,” ungkapnya.
Sangadi juga mengungkapkan, PT BDL bekerja sesuai dengan koordinat perijinan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yakni bukan di Toruakat.
Sementara itu, HRD PT BDL Ronal Saweho kepada media menyampaikan, bahwa apa yang diberitakan itu tidaklah benar alias hoax.
“PT. BDL tidak mengambil atau menguasai tanah adat milik masyarakat desa toruakat, kemudian dalam dokumen perijinan yang ada pada kami, lokasi PT BDL itu berada di kawasan hutan produksi,”jelasnya.
Ia juga mengatakan, bahwa hubungan perusahaan dengan masyarakat baik-baik saja dan tidak ada masalah, bahkan 85 persen karyawan dilokasi perusahaan saat ini di ambil dari lingkar tambang, termasuk dari desa toruakat.
Ronal menjelaskan, PT BDL tidak mengambil atau menguasai tanah adat milik masyarakat desa toruakat, hak pengelolaan hutan (PPKH) PT BDL diberikan oleh pemerintah karena wilayah ijin usaha PT BDL berada di dalam kawasan hutan produksi, sesuai undang-undang undang-undang No 3 Minerba tahun 2020 pasal 162 yang menyatakan siapa pun yang dilarang merantangi ataupun mengganggu kegiatan dari pemegang IUP. Sehingga atas dasar undang-undang ini, kami berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib ketika ada sekelompok oknum yang mengatas namakan masyarakat ingin mengganggu atau merintangi kegiatan kami di dalam lokasi perusahaan.
“Apa yang di lakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat tersebut, kami duga di prakarsai oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab, dan akan kami telusuri, dan kami laporkan, karena pihak perusahaan sangat merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum,” tutupnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bolaang Mongondow Rivai Mokoagow ketika dikonfirmasi terkait tenaga kerja menyampaikan, bahwa sesuai data yang ada, PT BDL sangat memprioritaskan dan memberdayakan masyarakat melingkari tambang dalam ekosistem karyawan.
“Ya, hubungan dengan pemerintah daerah baik, PT BDL selalu berkoordinasi mengenai administrasi tentang ketenaga kerjaan, dan lain-lain tidak ada kendala yang berarti sejak dipegang oleh manajemen yang baru ini,” ucap Rivai. (*)