DPRD Bolmong Keluarkan 12 Poin Hasil Pansus LKPJ 2023

MNT BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2023.

Rapat Paripurna yang berlangsung Selasa, 30 April 2024, itu dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, didampingi Wakil Ketua, Sulhan Manggabarani serta diikuti sebanyak 22 anggota DPRD. Hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Abdullah Mokoginta, Asisten Sekda, dan segenap pejabat di lingkup


Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling dalam penyampaiannya mengatakan, LKPJ kepala daerah akhir tahun anggaran disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD.

Selanjutnya panitia khusus (Pansus) LKPJ telah bekerja dengan maksimal sehingga menghasilkan catatan dan point-point strategis yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ini bertujuan agar dikemudian hari akan terwujud pelaksanaan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Welty.

Pansus LKPJ berjumlah Delapan orang. Masing-masing, Febrianto Tangahu selaku Ketua Pansus, Gita Tuuk sebagai wakil ketua, Ramono, Supandri Damogalad, Masri Dg. Masenge, Mahrin Lolung, Moh. Syahrudin Mokoagow, dan Harianty Mastari.

Ketua sekaligus juru bicara Pansus LKPJ, Febrianto Tangahu menyampaikan laporan hasil pembahasan serta point-point usulan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Bolmong tahun 2023.

Selanjutnya, Ketua sekaligus juru bicara Pansus LKPJ, Febrianto Tangahu menyampaikan laporan hasil pembahasan serta point-point usulan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Bolmong tahun 2023.

Febrianto menjelaskan, materi pembahasan Pansus adalah LKPJ bupati tahun anggaran 2023 yang pembahasannya dilaksanakan mulai 17 April hingga 22 April 2024.

“Metode penilaian LKPJ Bupati Bolmong tahun anggaran 2023 merujuk pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutupnya.

Berikut 12 catatan dan point-point yang tertuang dalam rekomendasi Pansus LKPJ Bupati:

1. Bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah, maka diminta kepada pemerintah daerah untuk menaikan nilai jual objek pajak (NJOP) di ibu kota Kabupaten Bolaang Mongondow;

2. Bahwa pemerintah daerah dalam menyusun dokumen LKPJ kedepan harus mencermati kembali perihal perbedaan data dan angka dalam buku LKPJ TA. 2023 dan laporan realisasi anggaran pada organisasi perangkat daerah;

3. Bahwa pemerintah daerah agar segera menyelesaikan permasalahan kelebihan bayar atau hilangnya potensi penerimaan dana bagi hasil kurang lebih 29 miliar rupiah atas royalty PT. JRBM kepada pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang diberikan oleh pihak Kementerian Keuangan, yang saat ini menjadi hutang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, serta untuk segera menyelesaikan terkait dengan permasalahan titik koordinat tapal batas antara pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

4. Bahwa pemerintah daerah harus mewajibkan dan mempersyaratkan dana hibah agar penerima hibah melakukan pemidahbukuan melalui bank Sulut-Go, guna menumbuhkembangkan pelayanan dan pembangunan serta upaya peningkatan CSR yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow;

5. Bahwa direksi PDAM selaku BUMD harus memiliki kompetensi dan kapabilitas yang tinggi, dan DPRD Kab. Bolaang Mongondow meminta kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan jajaran direksi yang dipilih sesuai profesionalitas kerja, pengalaman dan motivasi kerja. Untuk menunjang tugas dan fungsi di PDAM, maka diharapkan dalam pengisian jajaran direksi untuk dapat memperhatikan seleksi yang terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memprioritaskan jajaran yang berasal dari internal PDAM karena telah berpengalaman serta mengerti segala permasalahan yang ada di dalam menjalankan tugas nantinya.

6. Bahwa pemerintah daerah untuk segera mengevaluasi kinerjanya Kepala Dinas Kopersi dan UMKM karena tidak mampu menjabarkan rencana kerja pemerintah daerah, sebagaimana hasil rapat dengan tim pansus LKPJ beberapa waktu yang lalu;

7. Bahwa pemerintah daerah harus segera mengevaluasi kinerja Kasubag Program yang ada di RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow, karena tidak mampu mengimplementasikan program dan kegiatan serta dalam hal menyusun program tidak sesuai dengan target dan sasaran rencana kerja pemerintah daerah;

8. Mendesak pemerintah daerah untuk membentuk dan mengaktifkan seluruh Bumdes yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow dalam rangka optimalisasi penggunaan dana desa;

9. Bahwa dalam rangka pelaporan dan pertanggungjawaban realisasi dana desa serta permasalahan yang terkait dengan pengelolaan dana desa, maka pemerintah daerah melalui dinas terkait (Inspektorat Daerah) agar melakukan audit khusus atas laporan masyarakat terkait dengan permasalahan tersebut;

10. Bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah, untuk itu, di diharapkan setiap perangkat daerah agar dapat lebih kreatif dan inovatif dalam menggali kembali potensi-potensi dan sumber pendapatan asli daerah yang disesuaikan dengan peraturan daerah;

11. Bahwa sebagai tindaklanjut atas ditetapkannya peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRB), maka dimintakan pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk segera membuat dan menetapkap peraturan kepala daerah sebagai tindaklanjut atas peraturan daerah tersebut, dan khusus lampiran dalam peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kesehatan agar retribusi praktek kerja lapangan bagi siswa siswi untuk dapat dirasionalisasikan kembali dalam perubahan nominal pada peraturan kepala daerah karena terlalu memberatkan;

12. Bahwa pemerintah daerah agar segera mengevaluasi status kepala sekolah khusunya yang ada di Desa Bangomolunow, karena tidak relevan dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2002 tentang masa jabatan kepala sekolah.  (budyanto hamjah)

http://mnt.co.id/wp-content/uploads/2024/09/99whatsapp-image-20240825-at-131041jpeg.jpg