MNT BOLMONG — Kemenag (Kementerian Agama) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus melakukan sosialisasi ke pengusaha yang begelut di produk olahan makanan dan minuman, terkait diwajibkannya mengurus sertifikat halal ke depan.
Hal itu merujuk pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Begitu juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, masa penahapan kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Kepala Kemenag Bolmong, Shabri Makmur Bora S.Ag menerangkan, produk yang diwajibkan untuk mengurus sertifikat halal ada tiga kelompok.
Di antaranya: produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok tersebut sudah berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Shabri Bora, Selasa 7 Mei 2024.
Shabri Bora menegaskan, jika para pengusaha tidak mengurus sertifikat halal akan diberikan sanksi.
“Jika belum bersertifikat dan beredar (produk, red) di masyarakat akan ada sanksinya,” ujar Shabri Bora.
Shabri Bora menjelaskan, kewajiban sertifikat halal tersebut, berlaku kepada seluruh pelaku usaha. Baik yang skala usahanya besar, menengah maupun kecil.
Sehingga kata Shabri Bora, produk rumahan atau UMKM yang meliputi:kue panada, binolos, rujak, nasi kuning, es mambo dan cilok yang biasa didapati di Kabupaten Bolmong, wajib untuk bersertifikat halal.
Shabri Bora menegaskan, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir dengan biaya pengurusan sertifikat. Apalagi, Kemenag Bolmong, tengah gencar melakukan sosialisasi terkait program Sehati (Sertifikat Halal Gratis)
Akan tetapi, kata Shabri Bora, kuotanya bakal dibatasi. “Saya berharap para pelaku usaha segera mengurusnya. Karena kuotanya dibatasi,” ujar Shabri Bora.
Shabri Bora menjelaskan, pada 2023 lalu, di Kabupaten Bolmong, ada sekira 300 pelaku usaha pangan yang mengurus sertifikat halal dan tidak dipunggut biaya.
Shabri Bora menuturkan, pengurusannya sangat mudah. Karena cukup mengunjungi website ptsp.halal.go.id dan membuat akun layaknya membuat akun media sosial.
Kemudian, mengisi kolom terkait produk dan proses pembuatan produk tersebut.
Hanya saja, jika ada pelaku usaha yang mengalami kesulitan, terutama karena hambatan kemampuan teknologi dan belum tersedianya perangkat, dapat dibantu dan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Bolmong.
“Ada sekira 23 orang tenaga pendamping yang siap membantu para pelaku usaha yang tersebar di tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bolmong,” ujarnya.
Diketahui, saat ini Perekrutan Pendamping Proses Produk Halal sedang berlangsung.
Misalnya perekrutan oleh LPPH EWI lewat link ppph.id/?ref=a0vM5. Setelah mendaftar akan ada pelatihan secara online. Pendaftar yang menyelesaikan pelatihan akan menerima sertifikat sebagai pendamping dan dapat mulai melaksanakan tugasnya mendampingi pelaku usaha untuk menerbitkan sertifikat halal.
Untuk setiap 1 sertifikat halal yang berhasil diterbitkan, pendamping akan menerima insentif sebesar Rp. 150.000 . (budyanto hamjah)